Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah, yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
Menurut Pasal 16 PMA 30/2024, akad nikah umumnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, pada ayat (2) Pasal 16, diatur bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi ayat (2) Pasal 16 dalam PMA tersebut, dikutip Minggu (5/1/2025).
Dengan adanya peraturan baru ini, ketentuan yang ada dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah kini tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pasal 16 dalam PMA 22/2024 mengatur akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan beberapa pengecualian terbatas.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024.
Regulasi baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.