Polresta Cilacap Bongkar Produksi Oli Motor Ilegal di Kesugihan, Ini 5 Faktanya
CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus produksi oli motor palsu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial BP (47).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Berikut 5 fakta terkait pembongkaran kasus oli motor palsu:
1. Kronologi Pengungkapan
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025), menjelaskan bahwa tersangka BP terlibat dalam produksi oli palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Tersangka memproduksi oli menggunakan bahan baku seperti oli bekas, parafin, dan bahan kimia lain yang dicampur untuk menyerupai produk oli dari merek-merek ternama,” ungkap Kombes Pol Ruruh.
2. Produksi Selama Delapan Bulan
BP diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama delapan bulan terakhir. Dalam setiap kali produksi, tersangka mampu menghasilkan sekitar 1.600 botol oli palsu yang dikemas dalam karton berisi 24 botol. Dari kegiatan ini, BP meraup keuntungan sekitar Rp10 juta per produksi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Oli ini dijual ke wilayah Cirebon. Dengan modal sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta per produksi, tersangka bisa mendapatkan keuntungan lebih dari dua kali lipat,” tambah Kombes Pol Ruruh.
3. Penggeledahan dan
Kasus ini terbongkar setelah Polresta Cilacap menerima informasi pada 9 Januari 2025. Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
- Bahan baku berupa oli bekas, parafin, dan bahan kimia lain.
- Lebih dari 800 botol oli kosong siap produksi.
- Mesin press botol dan segel hologram palsu untuk memalsukan kemasan oli.
- Dua unit mobil pick-up dan satu mobil truk untuk distribusi.
Semua barang bukti beserta tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
4. Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, yaitu:
- Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
5. Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Penggunaan produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.
“Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi produk palsu,” tutup Kombes Pol Ruruh.