Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Bawa 100 iPhone Bekas

Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Bawa 100 iPhone Bekas

Berita Utama | batam.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 18:20
share

BATAM, iNewsBatam.id - Aparat Bea Cukai mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan barang melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

"Pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi adanya dugaan pengeluaran barang berupa handphone melalui Bandara Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno-Hatta," ujar Zaky, Senin (13/1/2025).

Calon penumpang berinisial YT, yang akan terbang dengan penerbangan Super Air Jet IU 859, menjadi target operasi. Petugas mendapati YT membawa koper kosong dan tas ransel yang mencurigakan.

"Terduga pelaku sempat menuju toko souvenir di ruang tunggu A8 sebelum akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan iPhone dalam koper yang dibawa," katanya.

Setelah ditemukan, petugas segera menegah dan menyegel barang bukti, serta menetapkan YT sebagai tersangka. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 


Zaky mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan penumpang. "Bea Cukai Batam akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran serupa," ujarnya.

YT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar," kata Zaky.

Topik Menarik