Pemerintah Naikkan HPP Gabah Jadi Rp6.500 per Kg, Petani Diminta Tolak Harga Murah
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mulai 15 Januari 2025, pemerintah secara resmi menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, petani harus menolak jika ada pihak yang membeli gabah dengan harga di bawah ketetapan tersebut.
Sudaryono mengungkapkan masih ditemukannya kasus pembelian gabah petani dengan harga jauh di bawah HPP, yakni sekitar Rp5.000 per kilogram. Kondisi ini dianggap sangat merugikan petani dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
“Saya ingin menekankan, memberi tahu pada masyarakat jangan sampai gabah dibeli murah. Ini penting ya. Peran Bulog diperkuat, Instruksi Presiden jelas, HPP Rp6.500 per kilogram. Tapi kalau kurang-kurangnya ya jangan Rp5.000, saya kira itu menyengsarakan petani kita,” ucap Sudaryono, dikutip iNews.id Selasa (14/1/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah melalui Perum Bulog akan mulai menyerap gabah dengan harga sesuai HPP pada 15 Januari 2025. Sudaryono menekankan agar seluruh daerah di Indonesia turut menjaga stabilitas harga gabah.
“Semua daerah seluruh Indonesia serentak harus mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah Rp5.000 apalagi dibawah Rp5.000,” tutur dia.
Sudaryono juga menyoroti kasus di Provinsi Sumatera Selatan, di mana serapan gabah sebelumnya tidak sesuai dengan HPP. Harga gabah di wilayah tersebut berkisar antara Rp5.300 hingga Rp5.800 per kilogram, jauh di bawah standar nasional.
Dengan penyesuaian HPP ini, pemerintah berharap petani mendapatkan harga yang layak dan kesejahteraan mereka semakin meningkat. Peran aktif masyarakat, pemerintah daerah, dan Bulog dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaksesuaian harga.