Headline iNEWS.ID : Wacana Libur Sekolah selama Puasa Batal, Siswa Belajar di Rumah 27 Februari-5 Maret 2025
JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah untuk menerapkan libur sekolah selama bulan puasa dipastikan batal. Siswa tetap diwajibkan masuk sekolah selama dua minggu atau 14 hari.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah 2025. Surat ini mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama bulan Ramadan.
Surat edaran tersebut disepakati tiga menteri pada Selasa kemarin, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun beberapa poin pentingnya, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Sementara tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Siswa akan libur bersama Idulfitri pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selanjutnya siswa kembali bersekolah mulai 9 April 2025.