Puspadaya Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
JAKARTA, iNews.id - Puspadaya Perindo terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur (Jaktim). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan langsung terhadap korban dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Senin (22/12/2025).
Sidang yang digelar secara tertutup itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial MJ, yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu, menegaskan pendampingan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan. Dia menegaskan komitmen Puspadaya Perindo melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.
"Pendampingan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan perkara yang kita dampingi selama ini yaitu mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan akhirnya di pengadilan jaksa penuntut umum telah melakukan penuntutan kepada terdakwa yaitu MJ pelaku secara terbukti dan sah di depan majelis hakim di persidangan melakukan persetubuhan kepada anak menuju ke rahayu kemudian secara berulang dengan ancaman pidana sembilan tahun dan denda satu miliar terkait dengan pasal 81 ayat 2 kemudian junto pasal 76B dan juga juncto pasal 64 KUHP," ujar Amriadi Pasaribu, dikutip Selasa (23/12/2025).
Selain mengawal proses hukum, kata dia, Puspadaya Perindo juga memberikan perhatian pada kondisi korban yang mengalami dampak psikologis akibat kekerasan seksual. Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional korban.
Dia menuturkan Puspadaya Perindo bersama keluarga korban berharap tuntutan yang telah dibacakan jaksa dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal. Mereka berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.









