Empati Bencana Sumatera, Polisi Larang Penjualan Petasan Jelang Tahun Baru
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penjualan petasan kepada para pedagang. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan pesta kembang api pada malam Tahun Baru.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada para penjual petasan agar tidak melakukan penjualan untuk sementara waktu.
"Tentunya kami sudah memberikan surat edaran kepada pemilik atau penjual petasan untuk tidak menjual terlebih dahulu," ujar Alfian, Senin (29/12/2025).
Alfian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati kepada masyarakat di Sumatera yang tengah berduka akibat bencana. Ia berharap masyarakat yang terdampak dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Saat ini kita sedang berempati karena saudara-saudara kita di Sumatera sedang berduka. Semoga mereka dapat segera pulih dan bisa kembali menjalani kehidupan seperti biasa," kata dia.
Sejalan dengan itu, Alfian juga memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak menerbitkan izin untuk kegiatan pesta kembang api di wilayahnya. Kebijakan tersebut berlaku termasuk untuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama ini kerap menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun.
"Selain imbauan melalui surat edaran, ada perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda agar tidak ada izin pelaksanaan kegiatan pesta kembang api," tandasnya.










