KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebesar Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau para PIHK untuk segera menyerahkan kepada KPK uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Resmi Anulir Pengangkatan Bossman-Helmy hingga Ganti Dirut, Ini Keputusan Lengkap RUPSLB BJBR 2025
“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.










