Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Berita Utama | inews | Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.874.676.535 (Rp4,8 miliar). 

Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp4.745.689.667. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, dan Magelang.

Selain properti, Dwi Budi Iswahyu juga memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. Dia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp151.980.475.

Berikut rincian kekayaan Dwi Budi Iswahyu berdasarkan LKHPN tahun 2024:

Data Harta Kekayaan

A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp 4.745.689.667

1. Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp11.520.000
2. Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp2.529.730.000
3. Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp79.982.000
4. Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp624.457.667
5. Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp1.300.000.000
6. Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp200.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp406.000.000

1. Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp10.000.000
2. Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp40.000.000
3. Motor Piaggio tahun 2014 – Rp17.000.000
4. Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp19.000.000
5. Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp120.000.000
6. Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp200.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya
Rp185.000.000

D. Surat Berharga
Nihil

E. Kas dan Setara Kas
Rp532.448.881

F. Harta Lainnya
Rp151.980.475

Rekapitulasi

Sub Total Harta: Rp6.021.119.023
Utang: Rp1.146.442.488
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535

Sebelumnya, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Para pelaku ternyata juga sempat melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," kata Asep, Minggu (11/1/2026). 

Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. 

"Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," tuturnya.

Topik Menarik