Teliti Dokumen Publik Gibran, Bonatua Silalahi: Ini Bukan Urusan Personal
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan penelitiannya soal penyertaan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan bertujuan menyerang personal. Dia mengatakan penelitian itu dilakukan untuk kepentingan publik.
"Karena memang kita enggak ada urusan dengan Pak Gibran secara personal, ya. Kita berurusan dengan Wapres-nya selaku jabatan publik, ya," kata Bonatua di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Gibran diketahui menempuh pendidikan di luar negeri. Dia lantas menyetarakan ijazahnya melalui Kemendikdasmen dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Hasil penyertaan ijazah dari luar negeri inilah yang menjadi dasar Bonatua menggugat Kemendikdasmen. Sebab, dokumen yang dianggap Bonatua sebagai informasi publik itu telah diminta ke Kemendikdasmen, namun tidak diberikan.
Live Siang Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Malut United vs Persib Bandung di Super League 2025-2026
"Jadi kembali saya tegaskan bahwa saya meneliti bukan personalitinya, saya meneliti publik domainnya, termasuk yang saya teliti adalah dokumen publik yang di-submit beliau untuk menjadi calon calon wakil presiden," ujar dia.
Dalam persidangan, Bonatua menyebut dalil Kemendikdasmen merahasiakan dokumen tersebut gugur. Sebab, dokumen yang dia maksudkan sudah dibuka kepada publik oleh lembaga lain.
"Jadi, tadi memang dari apa? Dari agenda (persidangan) tadi, uji konsekuensi pertama, terungkap bahwa sebenarnya para termohon itu sudah gugur karena pihak lembaga lain sudah mempublikasikan. Artinya, dalil-dalil untuk merahasiakan yang saya minta itu sudah gugur dengan sendirinya," kata Bonatua.
"Karena KPU sudah memberikannya kepada saya, hanya memang ada tiga item yang disembunyikan, yang itu juga akan kita bukakan lagi seperti kasus ijazah KPU tadi," ucap dia.
Dalam persidangan lanjutan yang beragendakan penyerahan bukti, Bonatua mengaku telah menyimpan dokumen yang memuat syarat-syarat penyetaraan ijazah dari luar negeri. Dokumen ini. kata dia, bisa menjadi acuan apakah penyetaraan Gibran sesuai dengan aturan syarat yang telah ditetapkan.
"Saya menyerahkan bukti-bukti, salah satunya adalah keputusan Dirjennya, ya, yang tentang syarat-syarat penyetaraan dokumen apa-apa saja yang diberikan kepada kementerian untuk disetarakan sehingga nanti output-nya surat keterangan," tutur dia.










