Motif Pembunuhan di TPU Bekasi Diduga Gegara Utang Piutang
JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat. Dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Selasa 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu 11 Januari 2026. Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial MDT.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui berperan langsung sebagai pelaksana dalam aksi pembunuhan tersebut.
Motif dugaan pembunuhan ini adalah dendam yang berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara korban dan para pelaku.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ikat pinggang yang diduga dipakai untuk mencekik korban, beberapa unit telepon seluler, tas milik korban, dan pakaian yang diduga terkait kejadian tersebut.
“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.










