RI–Korsel Garap Standardisasi Pengisi Daya Kendaraan Listrik, Nilai Proyek USD8 Juta hingga 2029
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) meluncurkan proyek pengembangan sistem metrologi legal kendaraan listrik. Proyek ini menjadi bagian dari program kerja sama Official Development Assistance (ODA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dengan nilai proyek USD8 juta hingga 2029.
Proyek ini ditujukan untuk mendukung penguatan sistem Metrologi Legal pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Indonesia.
Beberapa implementasi yang dinaungi dalam proyek ini meliputi penyediaan peralatan uji laboratorium EVSE, pendirian laboratorium pengujian pengisi daya EV, peningkatan kompetensi SDM metrologi legal melalui pelatihan dan pendidikan magister, serta pendampingan penyusunan dan implementasi sistem dan regulasi terkait EVSE.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan Korea Selatan secara konsisten menjadi mitra Indonesia dalam penguatan sistem metrologi.
"Kerja sama ini merupakan momentum penting dan langkah strategis dalam upaya pemerintah menjamin7 keakuratan pengukuran, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal seiring pesatnya perkembangan EV di Indonesia," kata Moga dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Saat ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia telah mencapai sekitar 4.500 unit dan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 9.000 unit pada akhir 2026. Pertumbuhan yang signifikan ini menegaskan pentingnya penerapan layanan pengujian serta tera dan tera ulang terhadap pengisi daya kendaraan listrik.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin praktik perdagangan yang adil sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Lebih lanjut, Moga menekankan pentingnya percepatan penyediaan peralatan uji standar dalam proyek ini agar proses instalasi fasilitas pengujian segera selesai dan laboratorium dapat mulai beroperasi.
"Peralatan uji standar ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di lapangan dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya,” kata Moga.
Senada, Direktur Metrologi Sri Astuti, mengatakan kebutuhan akan peralatan pengujian EVSE saat ini sangat mendesak untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang di lapangan, khususnya setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 yang memuat tentang kewajiban tera dan tera ulang EVSE.
Sri menjelaskan, ketersediaan peralatan pengujian melalui program hibah ini menjadi langkah krusial dalam memastikan implementasi pengendalian metrologi legal agar dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
"Pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas juga sangat diperlukan agar petugas metrologi mampu mengoperasikan peralatan secara profesional, menghasilkan pengujian yang akurat, serta memberikan pelayanan metrologi yang andal. Hal tersebut diperlukan guna melindungi konsumen dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Sri.
(NIA DEVIYANA)










