OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, kasus tersebut resmi masuk dalam radar pemantauan pihak Istana Kepresidenan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman pihaknya telah memberikan keterangan langsung kepada asisten khusus Presiden Prabowo Subianto terkait krisis yang melanda DSI.
“Dapat kami laporkan di 11 November 2025 kami juga sudah menjelaskan di Komisi XI masalah ini dan kami juga sudah melaporkan ke Istana juga karena kami dipanggil asisten khusus presiden mengenai hal ini juga,” kata Agusman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip Jumat (16/1/2026).
Selain melapor ke Istana, OJK juga telah memberikan penjelasan mendalam kepada Komisi XI DPR RI untuk menindaklanjuti keluhan para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan dana.
Pertaruhkan Nyawa Cegah Penembakan Komunitas Yahudi Australia, Ahmed: Saya Lewati Masa Sulit!
Dalam forum yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah mengambil tindakan tegas sejak akhir tahun lalu.
PPATK membekukan puluhan rekening yang memiliki keterkaitan dengan manajemen maupun operasional PT DSI guna mencegah pelarian aset lebih lanjut.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pelacakan, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan total klaim gagal bayar nasabah.
“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Data PPATK mengungkap fakta bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp7,47 triliun.
Dari total dana yang masuk tersebut, sekitar Rp6,2 triliun tercatat telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil selama operasionalnya.
PT Dana Syariah Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pembiayaan sektor properti dan konstruksi.
Meskipun memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK sejak 2018, perusahaan kini menghadapi tekanan hebat setelah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penggunanya.










