Menkum soal Anggota Brimob Polda Aceh Desersi Gabung Tentara Rusia: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara terkait kabar satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan telah bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi.
Supratman menuturkan, jika kabar itu benar, maka status kewarganegaraan Rio otomatis hilang. Hilangnya status warga negara Indonesia (WNI) karena telah menjadi tentara asing tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara," kata Supratman saat dihubungi iNews.id, Sabtu (17/1/2026).
Sebagai informasi, salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Ironisnya, Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berperang melawan Ukraina.
"Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dia menambahkan, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Adapun putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko.
Kemudian, tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025. Tiba-tiba, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin Rabu, 7 Januari 2026.
"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," ucap Joko.
Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, kata Joko, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan.
Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.
Tak hahya itu, Joko mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Polda Aceh langsung proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan begitu, Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," terang Joko.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," ucapnya.









