Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar

Berita Utama | okezone | Selasa, 20 Januari 2026 - 06:17
share

JAKARTA – Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan trading oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

 

Jajang menyebutkan kliennya mengalami kerugian Rp1 miliar. Kerugian ini dialami Agnes seorang diri.

“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.

Sementara itu, Agnes menceritakan awal bergabung di industri kripto sudah lima tahun. Ia mengaku mengenal Timothy melalui media sosial Instagram.

“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Dan ada beberapa case seperti kami yang komplain dan kami di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatikan,” cerita Agnes.

Ia juga mengaku sempat menerima penawaran yang menggiurkan dari Timothy. Akan tetapi, tawaran tersebut tidak ada yang menghasilkan.

“Sebenarnya kalau penawaran, semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya, yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya tidak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya, nyatanya tidak sesuai,” ujar Agnes.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Topik Menarik