Korupsi Besar Militer, Mantan KSAD dan Istri Diadili Kasus Pencucian Uang
KUALA LUMPUR – Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan (58), dan istrinya, Salwani Anuar (26), didakwa atas empat tuduhan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram.
Berdasarkan lansiran dari CNA, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Khusus Korupsi Kuala Lumpur pada Kamis 22 Januari 2026, keduanya didakwa terlibat pencucian uang senilai hampir RM2,2 juta atau setara sekitar US$543.000 (Rp9,2 miliar). Setelah dakwaan dibacakan, Hafizuddeain dan Salwani menyatakan tidak bersalah dan memilih menjalani proses persidangan.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Malaysia, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan militer. Operasi tersebut menyusul serangkaian penangkapan dan penyitaan aset bernilai besar sejak akhir 2025.
Roti O Viral, Ini Profil Pemilik Aslinya
Berdasarkan dokumen pengadilan, Hafizuddeain diduga menerima hasil kegiatan ilegal senilai sekitar RM2,1 juta. Sementara Salwani yang disebut sebagai istri ketiga Hafizuddeain, diduga menerima dana ilegal sekitar RM77.000.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda sedikitnya lima kali lipat dari nilai hasil ilegal atau RM5 juta, tergantung mana yang lebih tinggi.
Hafizuddeain diangkat sebagai Kepala Angkatan Darat Malaysia pada September 2023 dan sempat dijadwalkan menduduki jabatan Kepala Angkatan Bersenjata, posisi militer profesional tertinggi di negara tersebut. Namun, promosi itu ditangguhkan pada akhir Desember setelah penyelidikan korupsi dibuka.
Pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM250.000 bagi Hafizuddeain dan RM30.000 untuk Salwani. Keduanya juga diwajibkan menyerahkan paspor kepada pengadilan serta melapor ke Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sebulan sekali.
Dalam pernyataan terpisah, MACC menyebut Hafizuddeain akan menghadapi dua dakwaan tambahan berdasarkan undang-undang yang sama di Pengadilan Khusus Korupsi Shah Alam, Selangor, pada Jumat (23/1/2026). Sementara itu, Salwani dijadwalkan menghadapi satu dakwaan tambahan di Pengadilan Negeri Jertih, Terengganu, pada 26 Januari.
Seskab Teddy Bertemu Menteri PU hingga KSAD, Bahas Pemulihan Insfrastruktur Pascabencana Sumatera
MACC juga mengumumkan bahwa mantan Kepala Angkatan Bersenjata Malaysia, Nizam Jaffar, akan didakwa pada Jumat atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dan korupsi. Nizam, yang menjabat sejak Januari 2025, menjadi orang pertama yang dipilih dari luar jajaran kepala aktif tiga matra utama militer.
Komisi tersebut menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dua perwira senior angkatan bersenjata lainnya telah memasuki tahap akhir, dengan berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan.
Sejauh ini, MACC telah menyita dan membekukan lebih dari RM52 juta atau sekitar US$12,82 juta (Rp217,3 miliar) berupa uang tunai, emas, barang mewah, serta dana dari lebih 80 rekening bank dalam dua kasus terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan militer. Total 23 orang, termasuk personel militer dan warga sipil, telah ditangkap dalam rangkaian penyelidikan tersebut.





