Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia menegaskan tidak mencampuri proses hukum yang dijalani adiknya tersebut.
"Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Gus Yahya berharap proses hukum terhadap Yaqut dilakukan secara adil. Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji.
"Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini," ujarnya.
Diketahui, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Densus 88 Gulung Jaringan Radikalisme pada Anak dengan Rekrutmen Online Libatkan 5 Teroris
"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Yaqut.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










