Polisi Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangsel, Dua Pria Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram brutto di wilayah Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial S (47) dan L (38).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial S dan L di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy, Jumat (30/1/2026).
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka S di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,3 kilogram brutto.
“Dari tangan dua tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 kilogram,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.







