Banggar DPR Soroti Mundurnya Bos BEI-OJK, Singgung Kebijakan Free Float

Banggar DPR Soroti Mundurnya Bos BEI-OJK, Singgung Kebijakan Free Float

Berita Utama | inews | Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:46
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah merespons terkait mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang disusul Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan sejumlah petinggi lainnya.

Said menyebut, keputusan ini harus diapresiasi. Langkah ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini. 

"Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," ucap Said dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Dia memandang langkah itu menunjukkan masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Said menuturkan, ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor

"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," kata legislator PDIP itu.

Said yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Rapat itu telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Beberapa poin yang telah disepakati antara lain:

1. Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.

2. Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

3. Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

4. Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.

"Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk beberapa hari lalu. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyusul pengunduran diri Iman.

Dikutip dari siaran pers OJK, Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Selain Mahendra, pejabat OJK lain turut mundur yakni Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Topik Menarik