Gudang Obat Keras Digerebek, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 21 Ribu Butir

Gudang Obat Keras Digerebek, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 21 Ribu Butir

Berita Utama | okezone | Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:10
share

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya, dengan total barang bukti mencapai 21.000 butir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial AG (30), MY (22), dan S (37) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan penggeledahan di sebuah toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AG (30) beserta sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.

 

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah toko obat di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni S (37) dan MY (22), beserta barang bukti obat-obatan.

“Pada hari Senin, 2 Februari 2026, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pertama, tersangka AG (30) di Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian tersangka MY (22) dan S (37) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti obat-obatan golongan Daftar G dan psikotropika dengan total sekitar 21 ribu butir,” kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Denny Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik