Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres

Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres

Berita Utama | sindonews | Minggu, 8 Februari 2026 - 17:05
share

Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan 21 pakar hukum terus berkepanjangan. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan tersebut.

Pakar hukum Henry Indraguna menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. Sebab, MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan.

Baca juga: Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK, Ketua Suhartoyo: Harus Independen

MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka itu, narasi permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).

Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir sah dan konstitusional,” ujar Henry, Minggu (8/2/2026).Dia menjelaskan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menuturkan UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg serta mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun, secara doktrinal itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” katanya.

Dalam hukum administrasi negara, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam UU.Menurut Henry, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK setelah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” ujarnya.

Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” katanya.

Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.

Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan serta diperdebatkan lagi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai perbedaan pandangan, diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi. Namun, jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, dia menegaskan hal tersebut seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.

“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan pada opini yang bersifat dominasi populisme. Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan (fiat justitia ruat caelum),” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. Permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).

MKMK adalah lembaga etik, bukan lembaga pembatal keputusan negara, bukan pengadilan tata usaha negara, dan bukan penguji keabsahan Keppres.

Topik Menarik