Pemerintah Masih Bahas Aturan TNI Terlibat Penanggulangan Terorisme

Pemerintah Masih Bahas Aturan TNI Terlibat Penanggulangan Terorisme

Berita Utama | sindonews | Senin, 9 Februari 2026 - 16:04
share

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih terus membahas pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulanganterorisme. Pihaknya akan melihat berbagai aspek dalam pembahasan tersebut.

"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Prasetyo menyatakan, pembahasan diperlukan karena dunia terorisme terus berkembang. Perkembangan ini menimbulkan tantangan yang harus dijawab lewat penyesuaian aturan.

Baca Juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme

"Memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," tuturnya.Namun, masalah ini tidak dibahas secara spesifik dalam rapat pimpinan TNI/Polri bersama Presiden Prabowo di Istana pada hari ini. "Di luar pembahasan rapim tadi."

Sebelumnya, Prasetyo menegaskan bahwa aturan itu baru berupa draf dan belum final. Dokumen yang beredar di publik bukan peraturan presiden (perpres), melainkan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan.

Baca Juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan

"Surpres, baru surpres itu. Ya surpres itu kan formil ya, biasanya formil untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo mengungkapkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan. Dia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.

"Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI. Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu. "Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho."

Topik Menarik