Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polisi: Kondisi Sakit Habis Tabrakan

Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polisi: Kondisi Sakit Habis Tabrakan

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:31
share

Polisi membeberkan alasan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Jauhari, penangguhan penahanan itu alasannya, pertama Bahar bersikap kooperatif selama pemeriksaan ataupun proses penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

"Yang kedua, ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," ujarnya. Selain itu, kata Jauhari ada jaminan langsung dari pihak keluarga dalam hal ini ibu dan istri. Meski begitu, polisi memastikan tetap mengusut tuntas perkara itu.

Lihat video: Kuasa Hukum Buka Suara Terkait Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan Polres Metro Tangerang

 

"Jadi harus diluruskan itu ya, bukan karena tulang punggung keluarga satu-satunya itu, tapi alasan itu diatur dalam KUHAP. Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan," ucapnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Topik Menarik