Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba

Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba

Berita Utama | inews | Rabu, 18 Februari 2026 - 12:55
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan polwan bernama Aipda Dianita Agustina terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Dianita diminta Didik mengamankan koper berisi narkoba.

"Polwan tadi itu (Aipda Dianita) menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Dia mengatakan hubungan antara Didik dengan Dianita hanya sebatas mantan anak buah ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Zulkarnain. 

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang haram itu disita dari rumah Dianita yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten. 

Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Dianita. 

Koper itu berisi barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Topik Menarik