KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Berita Utama | inews | Minggu, 8 Maret 2026 - 08:40
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) dini hari lalu. Fadia dijerat pasal benturan kepentingan sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. 

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal yang terbilang langka tersebut merupakan langkah progresif bagi KPK. 

"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Minggu (8/3/2026).

"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya. 

Dia melanjutkan, kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana diketahui, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jejaring bisnis yang luas. 

"Situasi ini berpotensi menimbulkan irisan kepentingan apabila tidak dikelola secara ketat. Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, dan pengaturan mengenai benturan kepentingan harus dipahami secara serius, bukan sekadar formalitas administratif," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkapkan, Fadia Arafiq mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang pedangdut.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,  Fadia mengatakan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di Pekalongan.

Namun, argumen tersebut disanggah KPK. Sebab, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif. 

"Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. 

Fadia disebut sering kali mendapat peringatan terkait konflik kepentingan atau conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu ikut dalam pengadaan di Pekalongan. 

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," ucap Asep, Rabu (4/3/2026).

Topik Menarik