Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK, Pengacara Klaim Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir mengklaim kliennya kooperatif.
"Sebagai catatan, bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, status tahanan rumah terhadap Yaqut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasihat hukum menjamin," ujarnya.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.










