Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan kegaduhan terkait eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah. Ia mendesak KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Yaqut kembali ke rutan.
"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil
kerja KPK dalam kasus itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal yang serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan hal tersebut.
"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ujarnya.
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.










