Viral Oknum TNI Diduga Transaksi Narkoba di Kompleks Berlan Jaktim, Kadispenad: Sudah Ditahan!
JAKARTA - Kadispenad Brigjen Donny Pramono membenarkan adanya video viral yang memperlihatkan oknum prajurit TNI melakukan transaksi narkoba di Kompleks Berlan, Jakarta Timur. Bedasarkan penelusuran dan penyelidikan internal, oknum prajurit tersebut merupakan Koptu YP dari satuan Puspalad.
Ia menyebutkan Provost Puspalad telah mengamankan Koptu YP dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif," kata Donny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Saat ini Koptu YP telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Donny menegaskan, tindakan Koptu YP merupakan perbuatan oknum yang sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun nilai-nilai keprajuritan yang sepatutnya.
Jadwal Timnas Futsal Putri Indonesia vs Australia di Semifinal Piala AFF Futsal Wanita 2026
"Kami juga tegaskan TNI AD berkomitmen penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Donny menuturkan video di media sosial merupakan gabungan dari dua potongan kejadian yang berbeda atau tidak saling berkaitan.
Pada potongan video pertama merupakan transaksi narkoba yang dilakukan Koptu YP. Video selanjutnya, menampilkan kendaraan dinas Kostrad beserta pengemudinya atas nama Pratu Laode, merupakan kejadian terpisah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pengemudi tersebut, ia menyatakan bkeberadaannya di sana adalah untuk berkunjung ke rumah temannya. Yang bersangkutan mengaku tidak terkait dengan kegiatan prajurit TNI di awal video," kata Donny.
Akan tetapi, Donny menegaskan pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan secara internal. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










