3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Berita Utama | okezone | Senin, 6 April 2026 - 08:46
share

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, Mohamad Ilham Pradipta. Tiga terdakwa dari unsur TNI dijadwalkan menjalani persidangan pada Senin (6/4/2026).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam laman SIPP, Senin (6/4/2026).

Tiga terdakwa dari unsur militer yang akan menjalani persidangan adalah Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Sementara itu, oditur militer yang akan membacakan dakwaan adalah Mayor (Chk) Gori Rambe.

 

Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

 

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, yakni pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lainnya adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik