Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Berita Utama | inews | Selasa, 7 April 2026 - 17:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Keempat jaksa tersebut terdiri atas Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring  serta dua kepala subseksi yang menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para jaksa tersebut telah diamankan dan ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," ujarnya, Senin (6/4/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," katanya.

Penarikan para jaksa ke Kejagung dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih objektif, sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," katanya.

Dia menegaskan, Kejagung akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa periode 2020 hingga 2022 yang melibatkan perusahaan milik Amsal Sitepu. Proyek tersebut ditawarkan ke 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan nilai sekitar Rp30 juta per video.

Perkara itu sempat menyeret Amsal ke pengadilan dan dituntut dua tahun penjara atas dugaan mark-up anggaran. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis Amsal tidak bersalah.

Topik Menarik