WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik

WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 10 April 2026 - 06:03
share

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tiap hari Jumat dimulai hari ini. Pengawasan terhadap para ASN tetap dilakukan melalui sistem elektronik.

Diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from office pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) pada hari Jumat.

Meski surat tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2026, tetapi pelaksanaan WFH tiap hari Jumat mulai berlaku hari ini lantaran Jumat lalu merupakan tanggal merah.

Baca Juga: Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah

Terkait kebijakan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteria PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja."Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini, dikutip dari laman kemenpanrb, Jumat (10/4/2026).

Menurut Rini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif. Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional. Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standardisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Rini.

Sebagai gambaran bahwa fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, terutama juga pada unit layanan 24/7 seperti layanan kesehatan seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran."Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai."

Rini memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.

Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan.

Topik Menarik