Viral Napi Tepergok Keluyuran ke Coffee Shop Kendari, Ditjenpas Turun Tangan

Viral Napi Tepergok Keluyuran ke Coffee Shop Kendari, Ditjenpas Turun Tangan

Berita Utama | inews | Rabu, 15 April 2026 - 15:36
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buka suara terkait narapidana (napi) kasus tambang ilegal, Supriadi yang keluyuran ke coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Napi tersebut terlihat berada di coffeshop bersama petugas rutan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan petugas pendamping dan Supriadi tengah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. 

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika saat dihubungi, Rabu (15/4/2026). 

Dia mengungkapkan, Menteri Imipas Agus Andrianto telah memberikan atensi terkait kejadian tersebut. Agus menginstruksikan pemeriksaan secara menyeluruh. 

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujar Rika.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," imbuhnya.

Dalam video yang direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, kemudian singgah di kedai kopi, Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang divonis lima tahun penjara kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan (Karutan) Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.

Namun, setelah sidang selesai, sipir yang bertugas diduga lalai karena tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan. Sebaliknya, sipir tersebut menuruti permintaan Supriadi untuk singgah di kedai kopi selama beberapa jam.

"Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode Mustakim.

Topik Menarik