Toba Pulp Lestari PHK Karyawan 12 Mei usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Produsen bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola usai banjir Sumatra beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per 12 Mei 2026 mendatang.
Manajemen mengungkapkan langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.
"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).
Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial.
Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.
Walaupun demikian, perusahaan dengan kode saham INRU tersebut memberikan penegasan langkah PHK ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan saat ini. Selain itu, pihak perusahaan juga memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha (business continuity) mereka secara menyeluruh.
Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan pemain utama dalam industri pulp yang memusatkan kegiatan operasionalnya di wilayah Sumatra Utara.
Namun hingga saat ini, pihak manajemen belum memaparkan secara mendetail mengenai berapa banyak jumlah karyawan yang harus dilepas akibat langkah efisiensi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total PT Toba Pulp Lestari. Perintah itu diberikan imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia mengaku akan memerintahkan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) untuk menindaklanjuti perintah Prabowo tersebut.
"Nanti insya Allah sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini," tutur Raja Juli.
Dia menuturkan, hingga kini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menertibkan 11 subjek hukum terkait bencana yang melanda Sumatra.
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan ya proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," kata dia.









