Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah
JEMBER, iNews.id - Aparat Bea Cukai Jember, Jawa Timur menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam skala besar setelah menangkap dua truk pengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai di jalan raya nasional. Barang ilegal tersebut diketahui hendak dikirim ke Mataram dan Bali dalam waktu berbeda.
Jutaan batang rokok dari berbagai merek langsung disita petugas dan diamankan ke gudang Kantor Bea Cukai Jember sebagai barang bukti.
Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus kamuflase. Pada truk pertama, muatan rokok ditutupi tumpukan karton kue di bagian luar. Sementara itu, truk kedua menyembunyikan rokok ilegal di balik muatan sekam.
Meski dikamuflase dengan rapi, petugas berhasil mengungkap isi sebenarnya dan menyita seluruh barang tanpa pita cukai tersebut. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
"Untuk jumlahnya setelah kita lakukan penghitungan berjumlah 1.778.000 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara.
Saat ini, sopir dan kernet dari masing-masing truk masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul produksi, termasuk pihak pemilik dan jaringan distribusinya. Menurutnya, terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar.
Dia menegaskan, akan menindak tegas peredaran rokok ilegal serta menggencarkan pemberantasan guna melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat.










