Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap AP, warga negara Australia yang menjadi buronan interpol atas dugaan tindak pidana lintas negara. AP ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia secara diam-diam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, peristiwa bermula saat petugas imigrasi tengah memeriksa dokumen keimigrasian penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo-Mozambik.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia) dan FMJ (WN Brasil). Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai GAM yang tidak tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Keberangkatan GAM sempat ditunda untuk pemeriksaan mendalam. Alih-alih menunggu, GAM dan penumpang lainnya justru menyusup ke pesawat dan hendak terbang.
"Sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas," ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Beruntungnya, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. GAM pun kembali diperiksa dan tim mendapati bahwa paspor yang dimiliki ialah palsu.
"Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia," lanjut Bugie.
Bugie juga menyebut AP terdeteksi sistem dalam daftar Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai tersangka. AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
Menurut Australian Federal Police (AFP) bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
"Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia," kata Bugie.
Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing. Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya.
Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
"AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia," kata Bugie.









