Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi MBG
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) besok, Kamis 18 Juni 2026.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6/2026).
Anang menyebutkan Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program MBG tahun 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Harapan Juara Menipis Usai Ditahan Persijap Jepara, Borneo FC Kirim Pesan untuk Persib Bandung
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berkaitan dengan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).









