Hotman Paris Galang Dana Rp670 Juta untuk Korban Penyekapan, Ketuk Kliennya hingga Presiden Prabowo Ikut Partisipasi

Hotman Paris Galang Dana Rp670 Juta untuk Korban Penyekapan, Ketuk Kliennya hingga Presiden Prabowo Ikut Partisipasi

Berita Utama | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 08:27
share

JAKARTA, iNews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa donasi untuk YTR, korban dugaan penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun, kini telah menembus angka Rp670 juta. Guna memaksimalkan bantuan, Hotman kini bergerak mengetuk hati para klien konglomeratnya hingga kepala negara untuk ikut mengulurkan tangan.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman secara terbuka mengajak pengusaha besar Prajogo Pangestu hingga Presiden Prabowo Subianto untuk berpartisipasi membantu biaya pemulihan korban.

"Saya sarankan kepada semua klien saya, konglo-konglo, dan juga masyarakat Indonesia untuk menyumbang uang karena keluarga dari si korban ini juga keluarga yang sangat sederhana," ujar Hotman, dikutip Kamis (25/6/2026).
Kondisi Korban Sangat Menyedihkan

Hotman mengaku telah melihat langsung kondisi terkini YTR melalui sambungan panggilan video (video call) yang dilakukan oleh tim hukumnya langsung dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia menyebut kondisi fisik dan psikologis korban saat ini benar-benar memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis yang panjang.

Atas dasar kemanusiaan tersebut, Hotman berharap solidaritas tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan atas yang memiliki kemampuan finansial lebih. Seluruh dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan penuh untuk biaya pengobatan rumah sakit serta penunjang hidup pihak keluarga korban.

Di sisi lain, gelombang simpati dan dukungan publik terus mengalir deras seiring mencuatnya kasus penganiayaan berat ini ke permukaan. Menanggapi perhatian besar dari masyarakat, pihak keluarga YTR menyampaikan rasa terima kasihnya.

Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa fokus utama mereka tetap pada penegakan hukum. Mereka berharap aparat kepolisian dan kejaksaan dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis serta menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan keji yang dilakukan selama bertahun-tahun tersebut.

Topik Menarik