Nadiem Makarim Divonis Besok, PN Jakpus Ingatkan Kapasitas Ruang Sidang Terbatas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang putusan atau vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026) besok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kapasitas ruang sidang tersebut terbatas.
Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi.
“Untuk media yang telah mendaftar, agar bisa mengambil kartu peliputan mulai hari ini di jam kerja,” kata Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Firman menyebut, sidang vonis terhadap Nadiem tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar dia.
Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diprioritaskan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung lain.
“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” ujar M Firman Akbar.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem pada Selasa (23/6/2026).










