Polri Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun, 32.792 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jajarannya sepanjang 2026 telah mengungkap 24.837 perkara dan menetapkan 32.792 tersangka terkait kasus tindak pidana narkoba.
"Menyita barang bukti berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, dan berbagai jenis narkotika lainnya," kata Sigit saat upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Sigit menyebut, dari jumlah narkotika yang disita itu bernilai Rp10,4 triliun. "Serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba," ujar Sigit.
Sementara itu, Polri juga berhasil mentransformasi 148 Kampung Narkoba menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba. Pencegahan terhadap kebocoran keuangan negara juga terus dimaksimalkan melalui pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara atau OPN.
"Dan Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan. Bersama dengan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Satgas OPN telah mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer Fatty Matter dan POME," ujar Sigit.









