Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:58
share

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari menegaskan proses hukum terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) harus berjalan tanpa pandang bulu. LMI telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia menekankan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG

"Kalau bicara aspek hukum tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Dan seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apapun latar belakangnya," kata Qodari saat dijumpai di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.

"Jadi sebetulnya siapapun dimintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan posisi dan pos yang sedang ditempati. Ya, jadi bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi yaitu BGN," lanjutnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG

Ia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

"Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya," tutup Qodari.Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG pada Kamis (2/7/2026).

Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.

"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

Topik Menarik