Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus suap batu bara, hingga Asabri. Total 13 lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Terbaru, pihak kepolisian menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan penyelidikan hingga keterangan saksi. "Titik ke-13 merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan sebelumnya. Kita saksikan bersama dilaksanakan proses penggeledahan di salah satu ruko terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani joint investigation Bareskrim Tipidkor dan Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," sambungnya.Sebelumnya, polisi menggeledah 12 lokasi mulai dari PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses); PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses); Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses); Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai); Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses); PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses); Rumah MILDK, Apartement Pacific Place (proses); serta Rumah di Sentul Kab Bogor (proses).
Polisi juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kg batang emas di salah satu rumah kawasan Bogor yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, handphone, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang ikut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.










