Pramono Izinkan ASN Jakarta Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Jam 12 Siang

Pramono Izinkan ASN Jakarta Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Jam 12 Siang

Berita Utama | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 10:39
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantar anak pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027. Jam masuk para ASN dilonggarkan hingga pukul 12.00 WIB.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2026.

"Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," ujar Pramono di Kantor Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pramono menjelaskan aturan tersebut berlaku hingga Rabu (15/7/2026) mendatang mengingat jadwal masuk hari pertama sekolah yang berbeda-beda. Jadwal masuk ASN Pemprov DKI Jakarta dilonggarkan hingga pukul 12.00 WIB.

"Jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," tutur dia.

Dalam beleid tersebut, ASN yang hendak mengantar anak sekolah wajib untuk mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung. 

Selanjutnya, ASN juga wajib menyampaikan laporan dengan menampilkan foto yang jelas melalui aplikasi berikut informasi tempat dan waktu secara realtime.

Topik Menarik