Korupsi Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Namun Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," lanjut dia.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan Sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.









