Airsoft Gun, Senjata Tajam, hingga Bom Molotov Disita Polisi Terkait Demo di DPR

Airsoft Gun, Senjata Tajam, hingga Bom Molotov Disita Polisi Terkait Demo di DPR

Berita Utama | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14
share

Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga ingin menunggangi dengan tujuan merusuh di demo depan Gedung DPR.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, puluhan orang tersebut disinyalir terafiliasi dengan kelompok anarko. Menurutnya, dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan terhadap dinamika yang berkembang menjelang demo di DPR.

"Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Tangkap 65 Orang Terkait Demo di DPR, Polda Metro Jaya: Diduga Terafiliasi Anarko

Iman mengungkapkan, dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang disinyalir akan digunakan untuk menciptakan kerusuhan. Barang bukti itu di antaranya 39 senjata tajam, kemudian 2 pucuk airsoft gun, 1 tabung gas isi airsoft gun, kemudian 25 gram gotri untuk bahan isi airsoft gun-nya, kemudian 3 buah stik golf. Lalu, tujuh jeriken bahan bakar bensin, 201 botol kaca berikut sumbu, kemudian 1 unit toa, 1 buah piloks, 11 tas ransel. "Yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian 4 buah banner, 4 strip Tramadol dan 2 strip Diazepam," ujar Iman.

Lihat video: RIBUAN MASSA SERUKAN DPR! 4 Kelompok Aksi Demo Tuntut Beberapa Poin

 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga ingin menunggangi dengan tujuan merusuh di demo depan Gedung DPR.

Dalam hal ini, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik Menarik