Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Berita Utama | inews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:06
share

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Sang artis dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys. 

Ini setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani. Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. 

Dia menyebut pihaknya telah menerima informasi putusan banding melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026. "Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara otomatis membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Nikita dan asistennya, Mail.

Dengan demikian, kewajiban membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.

Klaim Kerugian Miliaran Dinilai Tak Terbukti

Usman juga menyoroti klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Bahkan, menurut Usman, kerugian yang dimaksud dinilai tidak pernah terjadi.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," katanya.

Putusan yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 itu pun menjadi kabar baik bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya harus menghadapi gugatan di pengadilan.

Meski begitu, Usman mengatakan Nikita belum mengetahui langsung kabar kemenangan tersebut. Tim kuasa hukum baru menerima informasi mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum (Nikita belum tahu), tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," ujar Usman Lawara.

Dengan putusan banding tersebut, pihak Nikita Mirzani kini memiliki dasar hukum baru setelah putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Topik Menarik