Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang

Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31
share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan, bertambah. Kini, totalnya menjadi 89 orang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyebut puluhan tersangka itu diproses oleh jajaran di tingkat Polda jajaran hingga Mabes Polri.

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Baca juga: BNPB Temukan Ribuan Titik Hotspot Karhutla, 52 Armada Udara Dikerahkan

Irhamni mengatakan saat ini total ada 189 laporan polisi terkait kasus Karhutla yang sedang diproses oleh penyidik. "Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," ujarnya.Meski begitu, Irhamni menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.

"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," tambahnya.

Lihat video: KEPUNG TITIK API! Satgas Karhutla Berjibaku Persempit Rambatan Kebakaran Lahan

 

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Irhamni menuturkan sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Irhamni menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis. Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas terutama bagi masyarakat.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik