KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka korupsi pada Selasa (20/1/2026). Maidi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
Perkara pokok tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Maidi dituntut pidana 7 tahun dan 2 bulan penjara terkait perkara tersebut.






