Sidang Sengketa Pilkada Mulai Bergulir di MK, Trust Indonesia: Hakim Konstitusi Tidak Bisa Disuap
JAKARTA, iNewsBogor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara marathon mulai menggelar persidangan perkara sengketa Pilkada yang diajukan Tim Hukum para pasangan calon (paslon) yang kalah. Momentum sidang perkara sengketa pilkada kerap dimaknai sebagai ujian integeritas bagi para hakim konstiitusi.
Oleh karena itu, Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapapun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp 5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” kata Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli dalam keterangan kepada awak media, Kamis (9/1/2025) pagi.
Fadhli pun menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap. Menurutnya, karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi, maka mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.
Fadhli lantas mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapapun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu, ungkap dia, beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan Pilkada tersebut.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang tengah berlangsung dan diawasi banyak pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar kasus atau markus. KPK dan para penegak hukum lainnya bakal bersiap menangkap mereka yang bermain-main dengan perkara ini,” ujarnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespon banyaknya rumor dan tawaran sejumlah pihak yang mengklaim bisa memenangkan sengketa pilkada dengan memberikan sejumlah uang kepada Hakim MK.
Fadhli menuturkan para Hakim Konstitusi saat ini tengah diisolasi di sebuah tempat dan dibatasi dalam hal penggunaan alat komunikasi. Dengan demikian, ungkapnya, tidak ada pihak yang sebenarnya bisa mengklaim dapat berkomunikasi intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi saat ini sedang diisolasi di suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, hanya orang bodoh lah yang percaya bahwa ada pihak yang bisa berkomunikasi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat memenangkan sengketa pilkada,” ucapnya.