Pasca Bencana Pergerakan Tanah, Dua TPS di Kecamatan Kadupandak Direlokasi
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua tempa pemungutan suara (TPS), pilkada 2024 di Kecamatan Kadupandak terpaksa harus direlokasi. Pasalnya, kedua TPS tersebut terdampak bencana pergerakan tanah.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menyebutkan TPS yang direlokasi berada Desa Wargasari akibat terjadi pergerakan tanah. Keduanya yaitu TPS 003 yang semula berada di Kampung Cileungsir RT 001/003 direlokasi ke tempat lain, tapi masih satu lingkungan serta TPS 001 yang semula di GOR Desa Wargasari di Kampung Wargasari RT 001/001 direlokasi ke SDN Wargasari.
"TPS yang berada di Kampung Cileungsir harus dipindahkan karena terdampak pergerakan tanah sehingga akses ke lokasi sulit dijangkau dan rawan terjadi bencana susulan. Sedangkan TPS 001 harus direlokasi karena GOR Desa Wargasari digunakan jadi tempat pengungsian," kata Latif.
Potensi bencana di tengah kondisi cuaca ekstrem akhir-akhir ini memang jadi atensi KPU Kabupaten Cianjur. Untuk mengantisipasinya, KPU terus berkoordinasi dengan para PPK di masing-masing kecamatan untuk memastikan TPS yang sekiranya rawan terdampak bencana harus diperhatikan.
"Untuk mengantisipasi dampak potensi bencana, kami berkoordinasi di bawah untuk memastikan TPS-TPS yang dalam kondisi rawan agar dikoordinasikan dengan para pihak atau stakeholder. Ini untuk memungkinkan adanya pergeseran TPS ke tempat lebih aman," jelasnya.