Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warnet, Klewang Disita Sebagai Barang Bukti
MEDAN - iNewsDeliraya.id- Polsek Belawan berhasil menangkap WJ alias Anes (19), pelaku pencurian terhadap MR (16), yang terjadi pada Minggu (12/1) di sebuah warnet di Kelurahan Belawan I.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (16 /1) sekitar pukul 06.15 WIB dengan barang bukti berupa satu buah parang panjang atau klewang yang digunakan saat melakukan aksi berlangsung.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut. Namun, pelaku sempat bersembunyi selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan mulai dari TKP. Tersangka terus bersembunyi, namun akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya pagi kemarin," kata AKP Ponijo.
Dalam hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan terhadap korban MR dan enam teman korban lainnya yang berada di dalam warnet. Pelaku mengaku melakukan penyerangan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek.
Polsek Belawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang mereka alami atau saksikan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk anggota aksi-aksi kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kasus ini kini dalam proses pengembangan lebih lanjut, dan tersangka akan segera diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Masyarakat di sekitar lokasi kejadian memberikan apresiasi atas langkah cepat Polsek Belawan dalam menangani kasus ini.